MSDM LANJUTAN
DISUSUN OLEH :
FADJRI RAHMADAN
1620200093
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang
sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak
kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu
saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Palembang, 23 April 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah pemberhentian
merupakan yang paling sensitive di dalam dunia
ketenagakerjaan dan perlu mendapat perhatian
yang serius dari semua pihak, termasuk oleh
manajer sumber daya manusia, karena memerlukan
modal atau dana pada waktu penarikan maupun pada waktu karyawan
tersebut berhenti. Pada waktu penarikan karyawan,
pimpinan perusahaan banyak mengeluarkan dana untuk pembayaran
kompensasi dan pengembangan karyawan, sehingga karyawan tersebut betul-betul
merasa ditempatnya sendiri dan mengerahkan tenaganya untuk kepentingan
tujuan dan sasaran perusahaan dan karyawan itu
sendiri. Demikian juga pada waktu karyawan tersebut berhenti atau adanya
pemutusan hububungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana
untuk pension atau pesangon atau tunjangan lain yang
berkaitan dengan pemberhentian, sekaligus memprogramkan kembali
penarikan karyawan baru yang sama halnya seperti
dahulu harus mengeluarkan dana untuk kompensasi dan pengembangan
karyawan.
Di samping masalah dana
yang mendapat perhatian, juga yang tak kurang pentingnya
adalah sebab karyawan itu berhenti atau diberhentikan. Berbagai alas
an atau sebab karyawan itu berhenti,ada yang didasarkan permentiaan sendiri,
tapi ada jug aatas alas an karena peraturan yang sudah tidak memungkinkan lagi
karyawan tersebut meneruskan pekerjaannya.
Akibatnya dari pemberhentian
berpengaruh besar terhadap pengusaha maupun
karyawan. Untukkaryawan dengan diberhentikannya dari
perusahaan atau berhenti dari pekerjaan, berarti karyawan tersebut
tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal untuk karyawan dan
keluarganya. Atas dasar tersebut, maka manajer sumber daya manusia harus
sudah dapat memperhitungkan berapa jumlah uang yang
seharusnya diterima oleh karyawan yang berhenti, agar
karyawan tersebut dapat memenuhi kebutuhannya sampao pada tingkat dapat
dianggap cukup.
1.2 Indentifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang
yang ada dan untuk mengetahui gambaran yang
lebih jelas, maka penulismencoba mengidentifikasi masalah-masalah sebagai
berikut:
1. Apa alasan perusahaan memberhentikan
karyawan dari pekerjaannya?
2. Bagaimana proses pemberhentian
karyawan?
3. Apa pengaruh Pemberhentian karyawan
terhadap perusahaan?
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dibuatnya makalah ini
adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh pemberhentian
karyawan terhadap perusahaan. Sedangkan
tujuan dibuatnya makalah ini adalah memenuhi salah satutugas Mata Kuliah
Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Manajemen Sumber Daya
Manusia
Sebelum memberikan pengertian tentang
Manajemen Sumber Daya Manusia alangkah baiknya apabiladiketahui terlebih
dahulu pengertian Manajemen dan Sumber Daya Manusia itu
sendiri. Dalam pendapat beberapa ahli, Manajemen diartikan sebagai ilmu
dan seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia
dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan
tertentu. Sumber daya adalah segala sesuatu yang merupakan assets perusahaan
untuk mencapai tujuannya. Sumber daya yang dimiliki perusahaan
dapat dikategorikan atas empat tipa sumber daya,seperti Finansial, Fisik,
Manuisa dan Kemampuan Teknologi.
Hal ini penting untuk diketahui, karena
akan bias membedakan dengan pengertian yang sama denganpengertian manajemen
sumber daya manusia, yaitu administrasi kepegawaian atau juga
manajemen kepegawaian.
Berikut ini adalah pengertian Manajemen
Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut para ahli:
1. Menurut Melayu SP. Hasibuan.
MSDM adalah ilmu
dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga
kerja agar efektif dan efisienmembantu terwujudnya tujuan perusahaan,
karyawan dan masyarakat.
2. Menurut Henry Simamora
MSDM adalah sebagai
pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balasan
jasa danpengelolaan terhadap individu anggota organisasi atau kelompok
bekerja.
MSDM juga menyangkut
desain dan implementasi system perencanaan, penyusunan
personalia,pengembangan karyawan, pengeloaan karir, evaluasi
kerja, kompensasi karyawan dan hubunganperburuhan yang mulus.
Dengan definisi di atas
yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menunjukan
demikian pentingnyamanajemen sumber daya manusia di dalam mencapai tujuan
perusahaan, karyawan dan masyarakat.
2.2 Model Manajemen Sumber Daya Manusia
Di dalam memahami berbagai permasalahan pada
manajelen sumber daya manusia dan sekaligus dapatmenentukan cara
pemecahannya perlu diketahui lebih dahulu model-model
yang digunakan oleh perusahaan kecil tidak bias menerapkan model
yang biasa digunakan oleh perusahaan besar. Demikian pula sebaliknya. Dalam
perkembangan model-model ini berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi serta
tuntutannya.
Untuk menyusun berbagai aktifitas
manajemen sumber daya manusia ada 6 (enam) model manajemensumber daya manusia
yaitu:
1. Model Klerikal
Dalam model ini fungsi departemen
sumber daya manusia yang terutama adalah memperoleh dan
memelihara laporan, data, catatan-catatan dan melaksanakan
tugas-tugas rutin. Fungsi departemensumber daya manusia menangani kertas kerja
yang dibutuhkan, memenuhi berbagai peraturan dan melaksanakan
tugas-tugas kepegawaian rutin.
2. Model Hukum
Dalam model ini, operasi sumber daya
manusia memperoleh kekutannya dari keahlian di bidang hukum.Aspek
hukum memiliki sejarah panjang yang berawal dari
hubungan perburuhan, di masa negosiasi kontrak, pengawasan dan kepatuhan
merupakan fungsi pokok disebabkan adanya hubungan yang sering bertentangan
antara manajer dengan karyawan.
3. Model Finansial
Aspek pinansial manajemen
sumber daya manusia belakangna ini semakin berkembang karena
paramanajer semakin sadar akan pengaruh yang
besar dari sumber daya manusia ini meliputi biaya kompensasi
tidak langsung seperti biaya asuransi kesehatan, pension, asuransi jiwa,
liburan dan sebagainya, kebutuhan akan keahlian
dalam mengelola bidang yang semakin komplek ini
merupakan penyebab utama mengapa para manajer sumber daya manusia semakin
meningkat.
4. Model Manjerial
Model manajerial ini memiliki dua versi
yaitu versi pertama manajer sumber daya manusia memahamikerangka acuan
kerja manajer lini yang berorientasi pada produktivitas. Versi
kedua manajer ini melaksanakan beberpa fungsi sumber daya manusia.
Departemen sumber daya manusia
melatih manajer lini jdalam keahlian yang diperlukan
untuk
menangani fungsi-fungsi kunci sumber daya
manusia seperti pengangkatan, evaluasi kinerja dan
pengembangan. Karena karyawan pada
umumnya lebih senang berinteraksi dengan manajer
merekasendiri disbanding dengan pegawai staf, maka beberapa
departemen sumber daya manusia dapat menunjukan manajer lini untuk berperan
sebagai pelatih dan fsilitator.
5. Model Humanistik
Ide sentral dalam model ini
adalah bahwa, departemen sumber daya manusia dibentuk untuk
mengembangkan dan membantu
perkembangan nilai dan potensi sumber daya manusia di
dalamorganisasi. Spesialis sumber daya manusia harus memahami individu
karyawan dan membantunya memaksimalkan pengembangan diri dan peningkatan
karir.
Model ini menggabarkan
tumbuhnya perhatian organisasi terhadap pelatihan
dan pengembangankaryawan mereka.
6. Model Ilmu Perilaku
Model ini menganggap bahwa, ilmu perilaku
seperti psikologi dan perilaku organisasi merupakan dasaraktivitas sumber daya
manusia. Prinsipnya adlah bahwa sebuah pendekatan sains terhadap
perilaku manusia dapat diterpkan pada hampir semua permasalahan sumber daya
manusia bidang sumber daya manusia yang didasarkan pada prinsip sains meliputi
teknik umpan balik, evaluasi, desain program dan tujuan pelatihan serta
manajemen karir.
2.3 Fungsi-fungsi Manajemen Sumber Daya
Manusia
Fungsi manajemen sumber daya manusia sama
halnya dengan fungsi yang ada dalam manajemensendiri, seperti
apa yang dikemukakan G. Terry dalam bukunya Principle
of Management yang menyatakan bahwa, fungsi manajemen meliputi Planning,
Organizing, Actuating dan Controlling (POAC).
Dalam manajemen sumber daya manusia
beberapa ahli seperti Edwin B. Flippo, Dale Yoder, Manullang,Moekijat dan
Malayu SP. Hasibuan serta Henry Simamora mengemukakan fungsi
manajemen sumber daya manusia seperti halnya fungsi manajemen yang dikemukakan
di atas, adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan
2. Rekrutmen
3. Seleksi
4. Dekrutmen
5. Orientasi, Pelatihan dan Pengembangan
6. Evalauasi Kinerja
7. Komensasi
8. Pengintegrasian
9. Pemeliharaan
10. Pemberhentian.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Pemberhentian
Menurut Undang-undang No. 13
Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau
Pemutusanhubungan kerja adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkanberakhirnya hak
dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan menurut Moekijat mengartikan
bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan
suatu organisasi perusahaan.
3.2 Alasan Pemberhentian
Ada beberapa alas an yang
menyebabkan seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya
denganperusahaan, ada yang bersifat karena peraturan perundang-undangan, tapi
ada juga karena keinginan pengusaha, agar tidak terjadi hal semena-mena
yang dilakukan pengusaha, maka pemerintah telah mengeluarkan
beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pemberhentian karyawan. Dalam
pengertian ini pemerintah tidak melarang secara umum untuk
memberhentikan karyawan dari pekerjaannya.
Oleh karena demikian, untuk melindungi
karyawan dari tindakan demikian, maka pemerintah
telahmendaptkan kebijakannya sebagai tertuang di dalam
undang-undang No. 13 Tahun 2003 bahwa, pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
1. Pekerja berhalangan masuk karena
sakit perut menurut keterangan dokter selama waktu tidakmelampaui
12 bulan secara terus menerus.
2. Pekerja berhalangan Negara sesuai
denganketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerjaan mengerjakan ibadah yang
diperintahkan agamnya.
4. Pekerja menikah
5. Pekerja mempunyai pertalian darah dan
atau ikatan perkawinan dengan pekerjan lainnya dalam satuperusahaan,
kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
6. Pekerja mendirikan, mejadi anggota
dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatanserikat pekerja di
luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pernjanjian kerja bersama.
7. Pekerja yang mengadukan
pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yangmelakukan tindakan pidana kejahatan.
8. Karena perbedaan yang paham, agama,
aliran politik, suku, wana kulit, golongan, jenis kelami, kondisifisik atau
status perkawinan.
9. Pekerjaan dalam keadaan cacat tetap,
sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yangmenurut surat
keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Di samping hal tersebut di atas
yang melarang pengusaha mengadakan pemutusan
hubungan kerjadengan karyawannya, tapi ada juga yang
membolehkan pengusaha mengadakan pemutusan kerja dengan karyawan
dengan asalan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. Melakukan penipuan, pencurian atau
penggelapan dan/atau uang milik perusahaan.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang
dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
c. Mabuk, minum-minuman kerjas
memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika,dan zat
adiktif lainnya di lingkungan karja.
d. Melakukan perbuatan asusiala atau
perjudian di lingkungan karja.
e. Menyerang menganiaya,
mengancam astau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja.
f. Membujuk temasn sekerja atau
pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
denganperaturan perundang-undangan.
g. Dengan ceroboh astau
sengaja merusak atau mebiarkan dalam keadaan bahaya
barng milikperusahaan yang menimbulkan rugi bagi perusahaan.
h. Dengan ceroboh atau membiarkan teman
sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempatkerja.
i. Membongkar atau membocorkan
rahasia perusahaan yang harusnya dirahasiakan kecuali
untukkepentingan Negara.
j. Melakukan perbuatan lainnya di
lingkungan perusahaan yang diancam pidana 5 tashun atau lebih.
Semua kegiatan seperti di atas, baru
pengusaha memutuskan melakukan pemutusan hubungan
hubungan kerja dengna karyawan, apabila
memang benar-benar terbukti dengan didukung oleh bukti-bukti, atau tertangkap
tasngan dan adanya pengakuan dari karyawan.
Melayu SP. Hasibuan menyebutkan beberapa
alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan.
1. Undang-udang
Undang-undang dapat menyebabkan
seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan,antara
lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2. Keinginan peruasahaan
Keinginan perusahaan memberihentikan
karyawan ini disebabkan:
a. Karyawan tidak mampu mengerjakan
pekerjaannya.
b. Perilaku dan kedisiplinannya kurang
baik.
c. Melanggar peraturan dan tata tertib
perusahaan.
d. Tidak dapat bekerja sama dan konflik
dengan karyawan lainnya.
e. Melakukan tindakan amoral dalam
perusahaan.
3. Keinginan Karyawan
a. Pindah ke tempat lain untuk mengurus
orang tua
b. Kesehatan yang kurang baik
c. Untuk melanjutkan pendidikan
d. Untuk bewirausaha
e. Bebas jasa terlalu rendah
f. Mendapat pekerjaan yang lebih baik
g. Suasana dan lingkungan pekerjaan yang
kurang serius
h. Kesempatan promosi yang tidak ada
i. Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang
karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu.
Usia kerja seseorang karyawan untuk
setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau
seseorang dapatdikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter,
karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya
sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman
kerja minimal 15 tahun.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Beberapa perusahaan sekarang
ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di
dalamsutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa
kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja
apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan
dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur
dengan peraturan
perusahaan, perjanjian bersama dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukanapakah
benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut
harus didasarkan kepada peraturan perundang-undasngan.
3.3 Proses Pemberhentian
Dalam pemberhentian karyawan,
apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawanmaupun
karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada
peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu
konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah
pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun bebera cara yang dilakukan dalam
proses pemberhentian karyawan:
1. Bila kehendak perusahaan
dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya
perluditempuh terlebih dahulu:
a. Adakan musyawarah antara karyawan
dengan perusahaan.
b. Bila musyawarah menemui jalan
buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau
instansiyang berwenang memutuskan perkara.
2. Bagi karyawan yang melakukan
pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisianuntuk
diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu kepada Dinas terkait atau
berwenang.
3. bagi karyawan yang akan pensiun, dapat
diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang
akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur
atas sesui denganperaturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
3.4 Pengaruh Pemberhentian Karyawan
Terhadap Perusahaan
Dengan adanya
pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali
terhadap perusahaan terutamamasalah dana. Karena pemberhentian
karyawan memerlukan dana yang cukup besar diantaranya untuk membayar pensiun
atau pesangon karyawan dan untuk membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu
juga pada saat penarikan kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan yang
cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan.
Analisis Kasus Pemberhentian
Karyawan/PHK
Contoh kasus diatas merupakan PHK yang
terjadi di salah satu perusahaan besar di Indonesia yg colaps dan sekarang
sudah bangkrut , PHK ini menyebabkan penggangguran yang ada semakin bertambah.
Pemerintah diharapkan untuk bertindak cepat agar hal-hal yang tidak diinginkan
seperti ini dapat dicegah sehingga penggangguran yang ada tidak semakin bertambah


Komentar
Posting Komentar