TUGAS MANAJEMEN PERUBAHAN DAN BUDAYA ORGANISASI
PT. PGN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
Nama: Fadjri Rahmadan
Npm :1620200093
Dosen : Charisma Ayu Pramuditha,M.HRM
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
MULTI DATA PALEMBANG
AJARAN 2016/2017
BAB 1
PENDAHUUAN
Latar Belakang
Semula pengusahaan gas di Indonesia
adalah perusahaan gas swasta Belanda yang
bernama I.J.N. Eindhoven & Co berdiri pada tahun 1859
dengan memperkenalkan penggunaan gas kota di Indonesia yang
terbuat dari batu bara.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada
Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada sekutu. Kesempatan ini
dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai
Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif
menghadap Soekarno untuk
menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
Pada 27 Oktober 1945, Soekarno
membentuk Jawatan Listrik dan Gas dibawah Departemen Pekerjaan
Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tahun 1958 I.J.N. Eindhoven & Co dinasionalisasi dan diubah menjadi PN
Gas.Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan
Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik
Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan
pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama,
dua perusahaan negara yaitu PLN sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan PGN
sebagai pengelola gas diresmikan.
Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 1965 berubah
menjadi Perusahaan Gas Negara. Tanggal inilah yang kemudian
diperingati sebagai hari jadi PGN pada tiap tahunnya.Perusahaan ini yang semula
mengalirkan gas buatan dari batu bara dan minyak dengan
teknik Catalytic Reforming yang tidak ekonomis mulai
menggantinya dengan mengalirkan gas alam pada tahun 1974 di kota Cirebon.
Konsumennya adalah sektor rumah tangga, komersial dan industri. Penyaluran gas
alam untuk pertama kali dilakukan di Cirebon tahun
1974, kemudian disusul berturut-turut di wilayah Jakarta tahun
1979, Bogor tahun
1980, Medan tahun
1985, Surabaya pada
14 Februari 1994, dan Palembang tahun 1996.
Berdasarkan kinerjanya yang terus
mengalami peningkatan, maka pada tahun 1984 statusnya
berubah menjadi Perusahaan Umum Gas Negara dan kemudian pada
tahun 1994 statusnya
ditingkatkan lagi menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) dengan
penambahan ruang lingkup usaha yang lebih luas yaitu selain di bidang
distribusi gas bumi juga di bidang yang lebih ke sektor hulu yaitu di bidang
transmisi, dimana PGN berfungsi sebagai transporter. PGN
kemudian memasuki babak baru menjadi perusahaan terbuka ditandai dengan
tercatatnya saham PGN pada tanggal 15 Desember 2003 di Bursa Efek Indonesia dan namanya
resmi menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
BAB 2
PEMBAHASAN
TEORI KURT LEWIN (1951) mengungkapkan bahwa
perubahan dapat dibedakan menjadi 3(tiga) tahapan, yang meliputi:
1) Tahap Unfreezing (pencairan) Proses perubahan ini harus
memiliki motivasi yang kuat untuk berubah dari keadaan semula dengan merubah
terhadap keseimbangan yang ada. Masalah biasanya muncul akibat adanya
ketidakseimbangan dalam sistem. Tugas perawat pada tahap ini adalah
mengidentifikasi masalah dan memilih jalan keluar yang terbaik.
2) Tahap Moving (bergerak )Proses perubahan tahap ini dapat
terjadi apabila seseorang telah memilikiinformasi yang cukup serta sikap dan
kemampuan untuk berubah. Pada tahapini perawat berusaha mengumpulkan informasi
dan mencari dukungan dariorang-orang yang dapat membantu memecahkan masalah.
3) Tahap Refreezing (pembekuan)Tahap ini dimana seseorang yang
mengadakan perubahan telah mencapaitingkat atau tahapan yang baru dengan
keseimbangan yang baru. Tugas perawat sebagai agen berubah berusaha mengatasi
orang-orang yang masihmenghambat perubahan.
Perubahan perusahaan PGN yaitu
1.Tahap Unfreezing (Pencairan)
perubahan anggaran dasar perusahaan perlu dilakukan agar rencana
pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud. "Pemerintah dalam hal
ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGAS menjadi setoran modal
pada Pertamina. Sehingga, setelah ini Pertamina akan menjadi induk usaha
(holding), sedangkan PGAS menjadi anak perusahaan Pertamina. Sedangkan,
Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina akan dialihkan kepemilikannya ke
PGAS. Jadi dalam hal ini pt pgn mengalami perubahan dalam strukturisasi yang
kepimnilikan saham nya telah di akuisisi oleh pihak asing separuhnya. Untuk menjadikan
pgn setara kinerja nya pada international.
.
2. Tahap Moving (bergerak)
PGN
mencatat sejarah baru. Kami resmi menjadi Sub Holding Gas karena proses
integrasi bisnis gas Pertagas dan seluruh anak usahanya telah selesai,
Penandatanganan ini disaksikan oleh Deputi Pertambangan, Industri Strategis,
dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno Para pihak telah melakukan proses penilaian (valuasi)
kembali atas proses integrasi bisnis gas Pertagas. Proses penilaian kembali ini
diperlukan karena PGN dan Pertamina telah memutuskan untuk mengikutsertakan
empat anak usaha Pertagas, yakni PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT
Perta-Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas dalam proses pengambilalihan
saham Pertamina di Pertagas oleh PGN. Seperti diketahui, sebelumnya pada saat penandatanganan Perjanjian Jual
Beli Saham Bersyarat (CSPA) yang dilakukan pada 29 Juni 2018 lalu, PGN
direncanakan hanya mengintegrasikan bisnis gas Pertagas dan anak usahanya,
PTPertagasNiagasaja.
Para pihak telah melakukan sejumlah proses di antaranya due diligence, valuasi, dan audit untuk laporan keuangan Pertagas dan seluruh anak perusahaannya. "Alhamdulillah beberapa tahapan tersebut sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari internal PGN dan Pertamina," kata Gigih. Sebagai konsekuensi atas hasil penilaian kembali tersebut, Gigih mengatakan harga/nilai pengambilahan saham Pertagas dan seluruh anak perusahaannya mengalami perubahan. Gigih menyampaikan, harga pembelian yang semula sebesar Rp 16.604.312.010.021 untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas atau setara 51 % atas Pertagas dan Pertagas Niaga, menjadi Rp 20.183.334.064.184 untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas yang merupakan 51% dari seluruh saham di Pertagas termasuk kepemilikan di seluruh anak perusahaannya.
Terkait skema pembayaran pengambilalihan saham tersebut, menurut Gigih, PGN akan melakukannya dalam 2 tahap. "Tahap pertama sebesar 50% dari total harga pembelian atau ekuivalen Rp 10.091.667.032.092 akan menggunakan skema pembayaran tunai. Adapun untuk tahap kedua, perusahaan akan menerbitkan Promissory Note sebesar 50% dari total harga pembelian, Direktur Utama PT Pertamina Gas Wiko Migantoro mengatakan, dengan tuntasnya proses sinergi PGN dan Pertagas ini, proses Holding BUMN Migas ini diharapkan dapat mencapai tahapan yang penting dan sejumlah tujuan sebagaimana telah diamanatkan pemerintah dapat terwujud. "Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara," kata Wiko.
Setelah proses integrasi ini selesai, Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku Subholding Gas untuk mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia. "Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018," ujar Wiko.
PGN bersama dengan Pertagas sebagai pengelola utama kegiatan hilir gas bumi akan semakin kuat. “PGN bersama dengan Pertagas siap untuk menjadi tools strategis negara dalam mewujudkan visi pemerintah dalam mendorong gas bumi sebagai “engine of growth”,
Melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat, diantaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih kompetitif kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional, dan meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.*PTM
Para pihak telah melakukan sejumlah proses di antaranya due diligence, valuasi, dan audit untuk laporan keuangan Pertagas dan seluruh anak perusahaannya. "Alhamdulillah beberapa tahapan tersebut sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari internal PGN dan Pertamina," kata Gigih. Sebagai konsekuensi atas hasil penilaian kembali tersebut, Gigih mengatakan harga/nilai pengambilahan saham Pertagas dan seluruh anak perusahaannya mengalami perubahan. Gigih menyampaikan, harga pembelian yang semula sebesar Rp 16.604.312.010.021 untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas atau setara 51 % atas Pertagas dan Pertagas Niaga, menjadi Rp 20.183.334.064.184 untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas yang merupakan 51% dari seluruh saham di Pertagas termasuk kepemilikan di seluruh anak perusahaannya.
Terkait skema pembayaran pengambilalihan saham tersebut, menurut Gigih, PGN akan melakukannya dalam 2 tahap. "Tahap pertama sebesar 50% dari total harga pembelian atau ekuivalen Rp 10.091.667.032.092 akan menggunakan skema pembayaran tunai. Adapun untuk tahap kedua, perusahaan akan menerbitkan Promissory Note sebesar 50% dari total harga pembelian, Direktur Utama PT Pertamina Gas Wiko Migantoro mengatakan, dengan tuntasnya proses sinergi PGN dan Pertagas ini, proses Holding BUMN Migas ini diharapkan dapat mencapai tahapan yang penting dan sejumlah tujuan sebagaimana telah diamanatkan pemerintah dapat terwujud. "Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara," kata Wiko.
Setelah proses integrasi ini selesai, Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku Subholding Gas untuk mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia. "Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018," ujar Wiko.
PGN bersama dengan Pertagas sebagai pengelola utama kegiatan hilir gas bumi akan semakin kuat. “PGN bersama dengan Pertagas siap untuk menjadi tools strategis negara dalam mewujudkan visi pemerintah dalam mendorong gas bumi sebagai “engine of growth”,
Melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat, diantaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih kompetitif kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional, dan meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.*PTM
3. Tahap Refreezing (pembekuan)
Dalam inisiasi bisnis ini, akan
dilakukan joint partnership dengan
pemain LNG lokal di Filipina maupun pemain LNG global untuk sharing investasi dan risiko dalam pengembangan
bisnis ini Ia
menuturkan, pengembangan bisnis ini dilakukan sebab perusahaan melihat peluang
untuk bisnis gas di luar Indonesia juga sedang berkembang. "Ini potensi
bagi PGN Group untuk menangkap bisnis tersebut, rencana pengembangan bisnis ini
sama sekali tidak mengganggu rencana perusahaan untuk membangun jaringan gas
rumah tangga (jargas) dan infrastruktur lain.
Sebagai informasi, sebelumnya, PGN juga telah bekerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III, untuk membangun terminal LNG di Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Anak usaha PGN, yakni PT PGN LNG Indonesia (PLI) dan PT Pelindo Energi Logistik (PEL) selaku lini usaha Pelindo III di bisnis logistik energi, akan menggarap tiga fase pembangunan.
Sebagai informasi, sebelumnya, PGN juga telah bekerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III, untuk membangun terminal LNG di Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Anak usaha PGN, yakni PT PGN LNG Indonesia (PLI) dan PT Pelindo Energi Logistik (PEL) selaku lini usaha Pelindo III di bisnis logistik energi, akan menggarap tiga fase pembangunan.
BAB 3
PENUTUP
. A Kesimpulan
Apapun yang perubahan yang dilakukan oleh PGN
pasti adalah perubahan untuk menjadikan PGN menjadi lebih baik lagi serta
mempunyai teknologi dan sumber daya manusia yang lebih baik , dan perubahan
yang dilakukan pasti sudah melalui proses yang cukup banyak sehingga dapat
dikatakan bahwa perubahan pasti punya tujuan agar menjadi lebih baik untuk
kedepan nya.
B. Saran
PGN
adalah asset Negara Indonesia yang sangat berharga jangan sampai terlalu
membuka pekuang bagi warga asing untuk memiliki saham pgn tersebut jika saham
nya sudah dikuasai sepenuhnya maka warga Indonesia tidak dapat sepenuhnya
melakukan perubahan atau membuat peraturan melaikan harus dari persetujuan
pemegang asset terbanyak perusahaan

Komentar
Posting Komentar